
ubukPakam | Jurnalpost.Net
Mantan Camat Pantai Labu ES,meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus penebangan kayu mahoni di Desa Denai Kuala yang diduga ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait. Penebangan tersebut menuai kecaman dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pejabat desa dan kecamatan.
Penebangan kayu mahoni di Desa Denai Kuala diduga dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Mantan Camat meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan ilegal tersebut diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Desa Denai Kuala membantah tuduhan penjualan kayu ilegal yang beredar di media online. Namun, mantan Camat tetap meminta agar kasus ini diinvestigasi secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran dan transparansi.
Usut tuntas ini...kok diam itu lingkungan hidup...berarti sepanjang jalan itu sudah hampir ditebang semuanya...mana nih camatnya kok gak diawasi. Tegas mantan camat Pantai Labu inisial ES memberikan komentar kerasnya ketika membaca Ling berita online di akun WhatsApp Jum'at sore (23/5).
Sambungnya lagi, kalau pun mo cari duit tidak harus pohon mahoni yang ditebang karena ini tanaman penghijauan.capek loh dulu memulainya, Ungkapnya sedih sembari menunjukkan gambar emozi 😭😭😭.
Menurutnya, pohon mahoni memiliki banyak manfaat, antara lain;
Pohon mahoni dapat mengurangi polusi udara sekitar 47-69%, sehingga layak disebut sebagai pohon pelindung dan filter udara.
- *Obat-Obatan*: Biji dan kulit buah mahoni dapat digunakan sebagai obat untuk tekanan darah tinggi, kencing manis, dan malaria.
- *Konservasi Tanah*: Pohon mahoni dapat menjaga tanah dari erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Iapun berharap, penebangan pohon mahoni harus di usut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kita jaga bersama kelestarian lingkungan dan manfaat pohon mahoni berguna bagi masyarakat. Jangan asal main tebang aja, Tutupnya. (PPBMI/JWI)