Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

RILIS///////.

Rabu, 21 Mei 2025, 17.19 WIB Last Updated 2025-05-21T10:20:05Z







Palu  |  jurnalpost.Net 

Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Hendly Mangkali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu (21/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes, SH dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.

"Sidang dilanjutkan besok, Kamis 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon," ujar Hendly Mangkali kepada awak media usai persidangan.







Hendli yang juga jurnalis Berita Morut ini menegaskan, dirinya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Dari awal saya sudah siap, karena ini menyangkut hak saya juga sebagai warga negara. Kita akan hadapi dengan tenang dan sesuai jalur hukum,” katanya menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar, SH, menyatakan sidang praperadilan kliennya sudah dimulakan hari ini. Tadi pihak Polda sudah hadir setelah Minggu lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran mereka. 

Untuk sidang lanjutan besok, selain mendengarkan tanggapan dari termohon atas permohonan penetapan tersangka yang diajukan kliennya, ada penyerahan bukti surat dari pemohon maupun termohon. 

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli yang diajukan pihaknya selaku pemohon.

"Besok kami menyerahkan beberapa surat. Termohon juga,” kata Aan Achbar.

Untuk ahli yang diajukan pemohon yaitu Dr. Jubair, SH,.M.Hum, dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu. "Kalau ahli dari kami sudah siap,"katanya. 

Sidang praperadilan ini akan dilakukan secara marathon. Sebab targetnya tanggal 28 Mei sudah putusan.

"Untuk saksi atau ahli dari Polda, kami tidak tahu. Kemungkinan mereka ajukan di hari berikutnya, kalau tidak memungkinkan di sidang besok. Yang jelas, praperadilan ini akan disidangkan secara marathon," kata Aan.






Kasus ini berawal dari penyebaran sebuah konten digital oleh Hendly yang memuat isu dugaan perselingkuhan seorang pejabat daerah. Konten tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam UU ITE dan memicu pelaporan hingga ke meja hijau.

Majelis Hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pihak pemohon menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana unsur pelanggaran hukum terpenuhi dalam perkara ini.

Sidang dijadwalkan kembali digelar Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di ruang sidang utama PN Palu.  (PPBMI/JWI)
Komentar

Tampilkan

  • RILIS///////.
  • 0

Terkini