
Deli Serdang | Jurnalpost
Saat hendak mengkonfirmasi dan ingin bertemu dengan kades Tanjung Purba yang berada di kecamatan bangun purba kabupaten Deli Serdang, pasal nya awak media saat hendak mengkonfirmasi kepala desa namun selalu tak berada dikantor, yang lebih kurang dua kali tim Wartawan mendatangi kantor desa Tanjung Purba, yang saat ini terakhir dapati Selasa, (24/06/25) tapi tidak ada juga dikantor.
Namun tidak sengaja tampak dari pantauan tim wartawan saat ingin mengkonfirmasi kepada kepala desa Tanjung Purba berinisial THP di kecamatan bangun purba, Selasa (24/06/25) terkait informasi penggunaan Dana Desa yang harus nya dipaparkan di depan kantor desa dengan banner atau spanduk akan tetapi sayangnya tidak ada kehadiran kepala desa di kantor tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui sekdes mengatakan kepada awak media tentang keberadaan kepala desa mengatakan ”tidak ada kekekantor pak sedang keluar” ucap sekdes kepada wartawan, Namun ketika diminta no handphone kades, namun sekdes enggan memberikan no telepon seluler kades.
Sulitnyaa jika pejabat publik seperti kepala desa saat dikonfirmasi namun keberadaan nya payah untuk dijumpai wartawan, Pasalnya yang didapat tidak ada realisasi APBdes yang harus dijelaskan oleh kepala desa secara rinci dan transparan di luar kantor desa dan di hadapan publik, jelas oknum kepala desa telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur informasi dana desa adalah UU No. 14 Tahun 2008. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya proporsional.
Bertujuan untuk Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, serta latar belakang pembuatan sebuah program untuk masyarakat.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut tim Wartawan menanyakan pendapat salah satu lembaga swadaya masyarakat sebagai Aspira rakyat, DPP LSM PERADI RI melalui wakil ketua umum Agus Siahaan saat di konfirmasi di kantor DPP LSM PERADI menerangkan “pentingnya diketahui oleh kepala desa bahwa anggaran yang dikelola itu harus transparan dijabarkan penggunaan Dana Desa, ADD, BHP kepada publik.
Sebab seberapa banyak program untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, inspektorat harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan Dana Desa” papar Agus Siahaan wakil ketua umum DPP LSM PERADI RI.
Anggaran yang di salurkan oleh menteri keuangan, mau gimana pun bersumber dari APBN, APBD atau apapun sebagainya adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.
(Red/tim)