
Deli Serdang | Jurnal Post
Berdasarkan pantauan lensa awak media yang melihat bendera merah putih sebagai lambang negara yang harusnya dikibarkan dengan bendera bersih dan tak usang, namun terlihat pada kantor desa Mabar kecamatan bangun purba kabupaten Deli Serdang Selasa, (24/06/25).
Tampak bendera yang sudah sobek dan usang sehingga warna telah memudar dan tidak layak lagi dikibarkan di tiang bendera, padah leluhur dan pejuang kita susah payah untuk memerdekakan negara Republik Indonesia, namun entah mengapa masih saja ada aparat pemerintah yang masih lalai terhadap lambang negara.
Padahal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta bentuk dan ukuran telah diatur dalam undang-undang tersebut.
Tak hanya itu infografis penggunaan Dana Desa Mabar juga tampak tidak adanya terpampang kepada publik, hingga menjadi tanda tanya publik mengapa segala macam kegiatan yang bersumber dari ADD, DD, BHP,
belum juga terpampang di depan kantor desa agar khalayak ramai dapat mengetahui kemana anggaran Dana Desa yang sudah terealisasi.
Namun kades Mabar terkesan tertutup akan penggunaan Dana Desa padahal diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, atau dikenal sebagai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah dasar hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Saat dikonfirmasi keberadaan kepala desa kepada kasi pem menjelaskan “tidak masuk kantor pak, saya kurangg tau pak kades kemana” ujar kasi pem saat di konfirmasi.
DPP LSM PERADI Melalui Waketum A.siahaan menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi langsung “Untuk itu diminta kepada instansi terkait serta aparat penegak hukum terkait, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, terkait bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia, tak selayaknya kantor kepala desa sebagai pemerintah masih memasang bendera usang” papar waketum DPP LSM PERADI.
(Tim/Red)