
Deli Serdang|Jurnal Post
Benteng sungai ular yang berfungsi untuk mengantisipasi menahan air dari terjangan banjir seluas ribuan hektare berada di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang dan tepat di Desa Sukamandi Hulu, Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau ada pun di daerah kabupaten Serdang Bedagai yang ada dikecamatan Perbaungan citaman jernih, dan benteng Sei ular tersebut ada di wilayah pemerintahan-pemerintahan yang disebutkan.
Tampak pada hari, Sabtu (19/07/25) terlihat banyak nya dump truck berukuran besar yang keluar masuk dari areal benteng sei ular tersebut, yang sangat heran pemain mafia galian C diduga ilegal tersebut pun tak hanya satu pemain, melainkan ada lebih dari 5 orang pemain galian C diduga ilegal, hingga mengandaskan benteng Sei ular.
Padahal jelas itu tanah negara, apakah negara akan membiarkan tanah nya dikeruk hingga habis, padahal masih banyak masyarakat yang belum memiliki tanah, terpampang dengan jelas bahwa ada plank yang bertuliskan dilarang memanfaatkan tanpa izin, hingga saat ini menjadi tanda tanya publik apakah himbauan atau larangan tersebut hanya sekedar pajangan saja, sampai saat ini belum adanya tindakan balai wilayah sungai (bws) secara tegas.
Kemudian banyak nya Puluhan mobil dumptruk setiap hari yang keluar masuk dengan mengangkut tanah yang berasal dari benteng sei ular, oknum mafia tersebut menggunakan banyak excavator (Beko) yang dilakukan untuk mengobrak abrik tanah dan memuatnya kedalam bak dumptruk berukuran besar untuk dijual ke pembeli.
Terkait excavator juga oknum pengusaha yang melakukan pengerukan tanah tersebut juga diduga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi, dimana excavator dilarang menggunakan BBM bersubsidi tanpa izin pemerintah.
Dalam hal ini juga diatur dalam aturan perundangan-undangan Izin pertambangan galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pengusaha Galian C wajib memiliki izin.
Dampak akan terjadinya akibat pengerukan tanah yang mengikis tanah tersebut dapat berakibatkan banjir juga longsor serta merusak ekosistem alam dan lingkungan setempat.
DPP LSM PERADI melalui wakil ketua umum A.Siahaan angkat bicara ”Ini adanya indikasi oknum yang meloloskan mereka agar bisa melakukan aktivitas galian C diduga ilegal tersebut, maka kami sebagai penerima aspirasi masyarakat akan melaporkan kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto agar oknum mafia tersebut dapat di proses secara hukum” tegas A.Siahaan.
Seorang pengguna jalan yang sedang melintasi jalan menuju suka mandi hulu juga merasa keberatan atas aktivitas Galian C tersebut sebab merasa khawatir jika terus menerus di keruk oleh oknum tak bertanggung jawab, sebut saja inisal “AG” (nama samaran) “ya sangat resah lah pak masa tanah negara bebas di korek-korek begitu sedangkan banyak rakyat Indonesia yang masih susah untuk mempunyai lahan tempat tinggal apalagi benteng sungai ular sangat fatal pak jika terjadi banjir seper dulu” ujar “AG” kepada tim liputan.
Diminta kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum juga khususnya Kementrian PUPR agar lebih mengawasi aset menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang merusak lingkungan dan merugikan negara, agar benteng atau bantaran sungai ular sebagaimana fungsi nya diterapkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
(Red/Tn)