Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penyegelan Gedung SMPN 2 Galang, Menimbulkan Implikasi Hukum; Ini kata Jhon Erwin Tambunan SH.

Senin, 14 Juli 2025, 15.30 WIB Last Updated 2025-07-14T08:31:10Z








Deli Serdang | jurnalpost.Net


Penyegelan Gedung SMPN 2 Galang oleh Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah, memantik Tim hukum JWI DS angkat bicara. Meskipun didasarkan pada kesepakatan bersama, tentu menimbulkan sejumlah implikasi hukum yang harus dicermati, terutama dalam konteks perlindungan hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan, Tegas Jhon Erwin Tambunan SH Senin ( 14/7/2025) di Lubuk Pakam.

Menurut Jhon Erwin, sebagaimana diatur dalam:
✓Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan"

✓UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

✓UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.”

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang sepakat untuk menyegel Gedung SMPN 2 Galang, Kecamatan Galang, hingga proses hibah barang milik daerah rampung secara tuntas. 
‎Hal itu tertuang dalam Berita Acara Tertanggal 13 juli 2025  yang ditandatangani bersama diatas materai oleh pihak Alwasliyah Galang  HM.TAMIN  dan dari Pemkab Deli Serdang Yudi Hilmawan yang merupakan kepala dinas pendidikan.
‎Dalam poin kesepakatan tersebut tertulis "Disegel bersama dan sama sama tidak saling memanfaatkan gedung SMPN2  Galang dan di gembok bersama dan menggunakan dua gembok.
‎Dalam poin tersebut tertulis pula bahwa Gedung SMPN 2 Galang telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan perlu dikelola sesuai ketentuan. Dengan No inventaris 12.02.01.08.01.04.09.

Dengan menyegel gedung sekolah, sekalipun sementara, terdapat risiko pelanggaran hak anak atas pendidikan apabila tidak segera diambil langkah-langkah pengganti atau penyelesaian tuntas.

Selain itu, tambahnya , Karena SMPN 2 Galang secara hukum telah tercatat sebagai aset milik Pemkab (dengan No. Inventaris yang jelas), maka segala bentuk pemanfaatan, hibah, hingga penghentian kegiatan belajar mengajar di dalamnya harus tunduk pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah (BMD) sesuai:

~Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

~PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dengan demikian, meski penyegelan merupakan kesepakatan dua pihak, harus dipastikan tidak bertentangan dengan asas kemanfaatan, pelayanan publik, serta hak anak atas pendidikan yang wajib dijamin oleh negara.

Untuk itu ia menawarkan Solusi Hukum dan Praktis agar Segel Segera Dibuka;

1. Segera Tanda Tangani MoU Sementara (Kesepakatan Operasional Transisi)
Buat MoU Tripartit antara Pemkab, Al Washliyah, dan  Dinas Pendidikan yang mengatur:

√.Pembukaan segel hanya untuk keperluan kegiatan pendidikan.

√.Al Washliyah dan Pemkab menjaga barang milik masing-masing di dalam gedung.

√.Menjamin tidak ada klaim kepemilikan atau aktivitas perusakan aset selama proses hibah berjalan.

2. Surat Jaminan atau Pernyataan Tertulis dari Al Washliyah

Bahwa mereka tidak akan mengklaim atau mengganggu operasional pendidikan selama menunggu proses hibah selesai. Ini sebagai syarat administratif agar Pemkab bisa secara hukum membuka akses sekolah.

3. Langkah Mediasi melalui Ombudsman atau KPAI

Jika proses administrasi hibah berjalan lambat dan menghambat pendidikan, maka pihak wali murid dapat meminta fasilitasi mediasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut atau KPAI, karena sudah menyangkut pelayanan publik dan hak anak.

4. Penempatan Pengawasan Bersama

Aktifkan sistem pengawasan operasional harian bersama (misal: satpol PP dan pihak Al Washliyah menjaga pintu masuk), sehingga aktivitas belajar dapat berjalan, tetapi kontrol terhadap aset tetap terjaga.

5. Pemberitahuan Kepada Mendikbudristek dan Gubernur Sumut

Dalam kasus stagnasi ekstrem, dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan atau Pemprov agar memberikan intervensi kebijakan sebagai bentuk perlindungan atas hak pendidikan.

Pengamanan aset negara dan proses hibah memang penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak anak atas pendidikan. Oleh karena itu, solusi hukum yang humanis dan adil harus diutamakan: gedung bisa dibuka untuk kegiatan belajar mengajar, sambil proses hibah tetap berjalan secara tertib dan transparan, Pungkas, Jhon Erwin Tambunan SH. (JWI DS/ PPBMI)
Komentar

Tampilkan

  • Penyegelan Gedung SMPN 2 Galang, Menimbulkan Implikasi Hukum; Ini kata Jhon Erwin Tambunan SH.
  • 0

Terkini