Langkat | jurnalpost.Net
Proyek rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri 050704 Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kurang transparan dalam pelaksanaannya. Senin (27/10/2025).
Proyek yang sedang dikerjakan ini diduga tidak mematuhi amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan setiap proyek fisik yang didanai pemerintah, baik dari APBD maupun APBN, untuk memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan informasi proyek sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui rincian anggaran dan pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung. Namun, dalam proyek rehabilitasi SDN 050704 Cinta Raja ini, papan informasi proyek tidak dipasang, memunculkan dugaan adanya upaya untuk menutup-tutupi informasi publik.
Ketua DPC LSM GEMPUR Langkat, Hermansyah, mengatakan, "Pemasangan papan nama proyek di setiap pekerjaan wajib dilakukan supaya masyarakat sekitar tahu tentang anggaran apa yang sedang dikerjakan. Hal ini adalah bagian dari transparansi yang harus dipenuhi."
Selain itu, ia juga menyayangkan masalah keselamatan kerja. Menurutnya, kontraktor proyek diduga tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi para pekerja, sehingga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). "Jika aspek K3 saja diabaikan, maka mutu dan daya tahan bangunan patut dipertanyakan. Padahal, proyek ini menyangkut fasilitas dasar sekolah yang vital bagi siswa," tambahnya.
"Proyek pemerintah harus transparan dan sesuai aturan. Kalau pelaksana proyek bungkam, publik bisa menduga ada yang ditutupi. Jangan sampai uang negara ratusan juta hanya jadi bancakan, sementara kualitas bangunan rendah," ujar Hermansyah.
Hingga kini, pihak rekanan proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. LSM GEMPUR mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum Polres maupun Kejari Langkat untuk segera turun tangan mengaudit proyek yang menggunakan anggaran pemerintah ini.
Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 12 Tahun 2021) juga dapat berujung pada sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, hingga daftar hitam (blacklist) bagi CV kontraktor.
"Kita menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 050704 Cinta Raja ini adalah bukti nyata betapa anggaran pendidikan rawan diselewengkan. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas agar kasus serupa tidak terus terulang," pungkasnya.
(Armansyah)
