Serdang Bedagai | Jurnal Post
Melalui program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas, memperbaiki, dan melengkapi sarana serta prasarana sekolah untuk itu pemerintah pusat mengucurkan Dana yang bersumber dari APBN melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat dipergunakan oleh panitia pelaksanaan kegiatan maupun penanggung jawab yang ada di lingkungan sekolah secara transparansi.
Namun halnya seperti pembangunan revitalisasi yang ada di SMP Pembangunan Senilai Rp. 2.225.137.000 yang ada di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saat di temui Kamis (30/07/26) menjadi sorotan, pasalnya saat ingin dikonfirmasi terkesan tertutup dan tidak ada satupun yang bekerja di sekolah tersebut dapat dikonfirmasi seakan-akan ada yang ditutup-tutupi.
Bersumber dari papan proyek, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja bangunan disitu, namun saat ingin menggali informasi lebih lanjut pekerja bangunan yang tidak menyebutkan namanya tersubut, mengarahkan kepada seseorang Berinisial RZ “tanyakan saja pak ke bang (rz) dia yang mengetahui itu pak” sembari melanjutkan pekerjaan nya.
Namun kurang nya informasi yang didapat tim awak media pun mencoba mempertanyakan keberadaan kepala sekolah, sebab penanggung jawab kegiatan tersebut melainkan kepala sekolah SMP Pembangunan.
Seketika tim awak media mau bertanya, beberapa guru yang duduk dimeja piket pun mulai menghindari awak media satu persatu sembari menjawab ketika ditanya keberadaan kepala sekolah “tidak tau pak” ujar masing-masing guru sembari pergi keruangan kelas, dan meninggalkan begitu saja awak media yang bertugas mencari informasi sesuai dengan undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Lalu tim media mencoba mengkonfirmasi panitia pelaksana kegiatan berinisial rz namun hanya bungkam dan enggan menjawab hasil konfirmasi tim media melalui via whatsapp.
Tentunya hal ini menjadi tanda tanya publik sebab anggaran segitu besar dikucurkan pemerintah pusat namun sangat terkesan tertutup hingga satu pun tak ada yang bisa dikonfirmasi hingga saat ini, padahal kegiatan yang bersumber dari APBN (Uang Rakyat) harus transparan ketika di konfirmasi.
Diduga pelaksana kegiatan revitalisasi di SMP Pembangunan Di pantai cermin Tabrak Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menuntut pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
DPP LSM PERADI Melalui Wakil Ketua Agus Siahaan Angkat Bicara, terkait pembangunan proyek yang bungkam saat dikonfirmasi dirinya menegaskan “setiap badan publik atau pemegang proyek khususnya, wajib memberikan keterangan dan memberikan informasi kepada publik untuk dapat diterima dan tersampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan tersebut dilaksanakan secaran transparan” ujar Agus Siahaan Wakil Ketua DPP LSM PERADI.
(Tim/Red)
