Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Rumah tanpa IMB bisa dapat sangsi berat

Jumat, 04 Desember 2020, 16.08 WIB Last Updated 2020-12-04T09:08:27Z

JURNAL POST, DELI SERDANG

Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus di kantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya berdiri, dan tentu saja melanggar aturan dan hukum. pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat Seperti bangunan lainnya, rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya, persyaratan administratif tersebut sendiri meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.
 Namun tidak demikian yang terjadi di desa Tandem Hilir, kecamatan Hamparan perak, kabupaten Deli Serdang,pasal nya dari investigasi wartawan jurnal post di Dusun VIII gang Teratai Desa Tandem Hilir, kecamatan Hamparan perak terdapat bangunan rumah di duga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat wartawan jurnal post melakukan konfirmasi ke desa Tandem Hilir di luar dugaan pihak desa mengatakan bahwa IMB dari desa atau untuk kecamatan belum ada." belum ada izin nya pak" kata salah seorang staf desa.
 Hal ini tentunya menjadi tanda tanya, padahal seperti diketahui hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2,UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), didalam pasal 40 ayat (2) huruf B UUBG juga kembali di tekankan bahwa Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
  Pentingnya kepemilikan IMB sangatlah penting,hal ini di perkuat dengan aturan mengenai kepemilikan nya pada PP No 36Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU Np.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,(PP 36/2005), disebabkan dalam pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa: setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
   Untuk itu di duga kuat Camat kecamatan Hamparan perak diduga menjadi developer dengan membiarkan adanya pembangunan rumah tanpa IMB di dusun VIII gang Teratai 7 Desa Tandem Hilir. (TIM)
Komentar

Tampilkan

  • Rumah tanpa IMB bisa dapat sangsi berat
  • 0

Terkini