Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dana Desa Desa Kubu Batu Hilang Dimakan Tikus Berdasi Diduga TIidak Transparan Penggunaan Dana Desa "Kepala Desa Sulit Untuk Di Konfirmasi"

Minggu, 18 Juli 2021, 21.53 WIB Last Updated 2021-07-18T14:53:03Z



Jurnal Post (Bandar Lampung) 

Dana Desa merupakan suplay dari Pemerintah sebagai sarana 
penunjang untuk pembangunan dan 
pemberdayaan masyarakat yang ada di ‌desa, 
Dimana bantuan tersebut digunakan
sebagai fasilitas masyarakat dalam
mengembangkan dan memajukan produktifitas desa. 


menentukan prioritas dalam penggunaan dana desa yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa dengan
mempertimbangkan tipologi desa dalam menetapkan prioritas
kebutuhan masyarakat, agar mencapai perekonomian desa yang baik dan kemakmuran 
masyarakat desa serta melaksankan
pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta 
bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

Dalam hal pengelolaan keuangan desa, Tapi kenapa Didesa Kubu Batu Dana Desa (DD) masih menjadi Tanda Tanya dan terkesan hilang Di makan tikus berdasi Diduga dalam penggunaan Dana Desa (DD) tidak Transparan dan Tidak ada Keterbukaan seperti yang sudah di tetapkan dalam UUD keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 thn 2008.

pasalnya menurut Keterangan sekretaris Desa Kubu Batu Tidak Di Beri tahu sama sekali dan tidak di libatkan dalam perencanaan penggunaan Dana Desa (DD), Sama hal nya juga dengan anggota (BPD) Amrullah selaku aggota (BPD) menerengan bawasanya kepala Kepala Desa (PJ) Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan (DD).

 
"kami sebagai anggota BPD harus tau dalam pengunaan( DD )di gunakan untuk apa dan harus tau rincinya di APBDes.
dalam penggunaan (DD) Tapi ini tidak, kepala Desa (PJ) Kubu Batu sama sekali tidak ada Transparansi. kepada aparatur desa dan juga kepada anggota BPD dan warga masyarakat.  

Tepat nya Sabtu (17-07-2021)
sampai brita ini di muat lagi pasalnya Kepala Desa (PJ) Desa Kubu Batu tidak bisa di temui baik di kantor Desa ataupun melalui No Telpon seluler dan WhatsApp guna untuk konfirmasi Diduga Kepala Desa(PJ) Kubu Batu menghadirkan Diri atau tertutup padahal sudah dijelaskan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dana desa Kepala Desa (PJ) wajib menyampaikan laporan 
realisasi pelaksanaan  APBDes dalam penggunaan dana desa dan juga Kepala desa dalam mengelola dana desa, harus transparan dan
melibatkan masyarakat, BPD dan aparatur desa. memberikan kesempatan dan 
Transparansi kepada masayakat yang seluas-luasnya. 
Pasal 18 UUD 1945, dan UUD NO 14 tahun 2008 tetang keterbukaan publik dan hak atas informasi dalam UUD NO. 6 tahun 2014 bahwa daerah Indonesia dibagi atas daerah 
besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan
pemerintahnya ditetapkan dengan UU-No,6 Tahun 2014,Kepala desa dalam mengelola dana desa,
harus transparan dan dapat 
dipertanggungjawabkan setiap 
pengeleloaanan anggaran dan harus 
melibatkan unsur unsur masyarakat guna untuk pengawasan/mecegah terjadinya dugaan tindak pinda korupsi sebagai mana yang tercatum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh 
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Edi supriyadi. SH
Editor : Boby
Komentar

Tampilkan

  • Dana Desa Desa Kubu Batu Hilang Dimakan Tikus Berdasi Diduga TIidak Transparan Penggunaan Dana Desa "Kepala Desa Sulit Untuk Di Konfirmasi"
  • 0

Terkini