Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Penggunaan DD Desa Kubu Batu Diduga Tidak Transparan (PJ ) Sulit Untuk Di Konfirmasi

Sabtu, 17 Juli 2021, 13.41 WIB Last Updated 2021-07-17T06:41:54Z



Jurnal Post (pesawaran Lampung)


Pemerintah pusat Melalui kementrian Desa  Mengucurkan Dana Desa Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Setempat, Dan Aparatur  Desa yang Telah Di Anggarkan Oleh Pemerintah Daerah Untuk Mendapatkan Kesejahteraan.

Namun Dana Desa  Desa  Kubu Batu Masih tersembunyi
Pasalnya Kepala Desa kubu batu (PJ) Sangat sulit Untuk Di Konfirmasi Terkait Perencanaan pengunaan Dana Desa.

Menurut keterangan Sekerteris 
Desa Kubu Batu Dirinya
Mengatakan  Sama Sekali Tidak Di libatkan Dalam Perencanaan Pengunaan Dana Desa Baik Terkait Pembangunan Dan Pencegahan  Wabah Virus Covid19 

"Saya Sama Sekali Tidak Di beri tahu Berapa Dana Desa Tahun ini baik Di Termin Satu Samapi Termin Dua ini  Karena kepala desa (PJ) tidak ada Obrolan Kepada Saya"  Kata Sekedes.

Dan Saat Tim Wartawan Mendatangi Kantor Desa guna Untuk Konfirmasi  Terkait Penggunaan Dana Desa kepala desa (PJ) Tidak ada Di Kantor Desa.

Sementara itu menurut keterangan Amrullah selaku Anggota BPD Desa Kubu Batu  secepatnya Akan menidak lanjuti Dengan membuat Surat Permohonan Dan Dikirim Kepada (PJ) Desa Kubu Batu  
Dan Surat Tembusan permohonan Kepada Bapak Camat Way Khilau 
Dan Juga Dinas PMD, 
Dan iya juga menuturkan akan mengrim surat permohonan Kepada Bupati Pesawaran.

"Saya Akan Membuat Surat Resmi Atas Nama Anggota BPD  Surat Tersebut Akan Saya Buat Permohonan Meminta( PJ ) Untuk Memberikan Copian Rancangan Kerja Pengunaan Dana Desa (rkpdes) ungkap Amrul. 


Menurut penyampaian 
Ketua LSM UMI DPD propinsi lampung yang sekaligus Anggota BPD Amrulloh Tidak Akan Tinggal Diam Apa Bila (PJ) Camat, Bupati Tidak Mengizinkan memberi Poto Copian (APBDes) (rkpdes) Tahun 2021 ini ,saya Akan Membuat Surat yang Saya Tujukan Ke Komisi informasi Publik yang Berada Di Teluk Betung
"Lihat Nanti Mas Kalau Sampai Tidak ada Tindakan Dari PJ,Camat, Bupati.
Saya Akan Ajukan gugatan Sampai 
Ke pengadilan Sesuai UU no 8 tahun 2014 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Pasal informasi Publik itu Jelas,kalau Mereka Tidak Terbuka,Di Situ Ada Poin yang Menyebutkan Ada Pidananya" Pungkasnya.

Reporter : Edi supriyadi SH
Editor : Bobi
Komentar

Tampilkan

  • Penggunaan DD Desa Kubu Batu Diduga Tidak Transparan (PJ ) Sulit Untuk Di Konfirmasi
  • 0

Terkini