Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Satresnarkoba Polres Palas, kembali Tangkap Seorang Terduga Edarkan Sabu

Kamis, 14 April 2022, 18.13 WIB Last Updated 2022-04-14T11:13:32Z
Tersangka pengedar sabu BH alias Bungsu, (38) bersama barang buktinya saat berada di Satresnarkoba Mapolres Palas, untuk proses hukum selanjutnyselanjutnya



Padang Lawas | Jurnal Post 

Diduga pengedar sabu, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Provinsi Sumatera Utara menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas. Rabu. (13/04/2022) Sekira Pukul 16.00 Wib sampai dengan selesai.

Tersangka diketahui berinisial BH alias Bungsu, (38), warga Desa Sungai Korang,  Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas

Dari tangan tersangka BH alias Bungsu, ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat   1,36 gram. Dan 1 (satu) Buah Hendphone Merk Realme Warna Abu Abu.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Kamis, (14/04/2022). Kepada Awak Media Ini, membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berinisial BH alias Bungsu, yang dilakukan Personil Satresnarkoba Polres Palas, pada Rabu. (13/04/2022) Sekira Pukul 16.00 Wib, tersebut diatas.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, penyergapan tersangka pengedar sabu tersebut, dilakukan personil satresnarkoba polres palas, guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang bisa dipercaya, bahwa di lokasi penangkapan tersangka BH alias Bungsu, merupakan penjual narkotika jenis shabu dan sering melakukan Transaksi narkotika Jenis Shabu di desa sungai Korang, Kecamatan huragi, kabupaten padang lawas.

Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka BH alias Bungsu dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,36 gram terhadap terduga BH alias Bungsu

Selanjutnya sdra Bahasan Hasibuan Als Bungsu beserta barang bukti yang ditemukan terhadap sdra Bahasan Hasibuan Als Bungsu tersebut diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum


"Tersangka BH alias Bungsu dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (Armen/AH2).


Komentar

Tampilkan

  • Satresnarkoba Polres Palas, kembali Tangkap Seorang Terduga Edarkan Sabu
  • 0

Terkini