
Medan-JURNAL POST.- Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SlK, MH Menerima suap adanya Bigbos pengusaha judi ketangkasan tembak
ikan-ikanan kini semakin merajalela kini masi buka namun masyarakat disekitar Kampung Tanjung Jalan Ade lrma Suryani Kelurahan Pekan Binjai Serta jalan Sutomo Samping Titi Kembar Berani Beraktivitas Buka lagi pada hari sabtu 12/5/2022 sampai sekarang (11/6/2022) sekitar jam.01:30 wib.
Menurut informasi dari warga masyarakat dan kampung Cina ini, berhasil adanya tempat perjudian tembak ikan-ikan,dari awak media menyebutkan, sebanyak 5 unit mesin Meja ikan-ikanan dan mesin Putar yang bermacam permainan dan para pemain terlihat ramai di kunjungi para warga Tionghoa atau yang bermata sipit para pemainnya.
Namun terlihat bangunan papan dan teriplek yang berdiri menjadi tempat judi tembak ikan-ikanan Seakan tidak ada takutnya pengusaha Bigbos judi itu, terang – terangan membuka bisnis haramnya di pinggir Komplek cina yang banyak dilalui warga tidak jauh dari Jalan besar Titi Kembar karena lokasi judi itu buka 24 jam.
Disinyalir judi tembak ikan miliki Inisial Samha Tionghoa yang banyak memiliki titik judi ikan-ikanan maupun kota Medan, yang lebih mirisnya lagi saat awak media kelokasi pengawas bernama Samha itu dibilang anak koin itu katanya.
agar aktivitas perjudian lancar dan seolah- olah di ketahui oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting,SlK.MH,pada saat awak mengkonfirmasi Kapolres Melalui WhatsApp telepon selulernya kamis (12/5/2022),sampai sekarang (11/6/2022) menyebutkan,pihatnya berjanji akan mendalami terkait adanya lokasi judi 303 kita dalami bg, nanti kordinasi ke Kasat",jawabnya singkat.
Sebagaimana diketahui bahwa peraturan tentang aktivitas perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nyata melanggar hukum dan dilarang oleh agama. Namun ketika praktek perjudian bebas beroperasi tidak menutup kemungkinan dapat merusak moral generasi muda anak Bangsa. (Sahrul Akb
( Krs)