Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejaksaan Negeri Padang Lawas musnahkan Barang Bukti berbagai Kasus dengan Kekuatan hukum tetapPadang Lawas,

Jumat, 17 Juni 2022, 10.12 WIB Last Updated 2022-06-17T03:12:59Z




Padang Lawas, Jurnal Post
Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, memusnahkan 145 barang bukti berbagai kasus, berupa : Orang dan Harta Benda  (Oharda) 18 , 101 narkotika, Kamtibum 26 dan 3 Senjata Rakitan.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2021," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Teuku Herizal SH MH usai acara pemusnahan barang bukti, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan pada Kamis (16/6/22).

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dipotong sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," kata Teuku Herizal.

Ditambahkannya, bahwa Sebagian besar terkait kasus penggunaan narkoba masih menjadi topik yang hangat, Hal ini sebagai indikasi bahwa di Padang Lawas masih tingginya kasus narkoba. 

Lanjut Teuku Herizal Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah, tegasnya.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Mewakili PLT Bupati Padang Lawas Staf Ahli Bustami Harahap S.Sos, Wakapolres Kompol JW Sijabat, Wakil Ketua II DPRD Sahrun Hasibuan, Mewakili Kadis Kesehatan Hasan Basri SKM, mewakili Kakankemenag Ahmad Husein S.Pdi MM dan Pengadilan Negeri Sibuhuan.(ARMEN HARAHAP)


(Krs)
Komentar

Tampilkan

  • Kejaksaan Negeri Padang Lawas musnahkan Barang Bukti berbagai Kasus dengan Kekuatan hukum tetapPadang Lawas,
  • 0

Terkini