Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

POLRES PALAS.berhasil ungkap pembunuhan beberapa waktu lalu.di Sibuhuan padang lawas.

Senin, 06 Maret 2023, 22.49 WIB Last Updated 2023-03-06T15:50:00Z



PALAS | jurnslpost.net

 Polres Padang Lawas berhasil ungkap pelaku kasus dugaan pembunuhan di salah satu Pondok2 dekat Kantor Statistik(BPS) Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas terhadap korban YSS (32) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Selasa (28/02/2023) sekira pukul 22.30 Wib.

Hal demikian dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH, MH dan kepada Awak Media Senin (06/03/2023) diterangkan bahwa sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / III / 2022 / SPKT / PALAS / SU, tanggal 01 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 12 / III / 2023 / Reskrim tanggal 01 Maret 2023.

Sehingga dengan demikian berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP-KAP / 06 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2023. Kanit 1 Satreskrim IPTU Ahmad Bani S. SH bersama anggota melalukan penangkapan terhadap tersangka ABN alias Cuncong (37) warga Desa Hutarimbaru Kecamatan Barumun yang sedang berada di Desa Bulu sonik dan kemudian tersangka ABN di bawa ke Polres Padang Lawas guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim polres Palas, AKP Hitler.

Sebelumnya, diterangkan bahwa kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2023 sekira Pukul 22.30 WIB, di Lingkungan VI Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas tepatnya di sebuah Pondok dekat Kantor Statistik telah terjadi dugaan Pembunuhan terhadap korban YSS selaku anak pelapor, yang mana pada saat kejadian itu Korban bersama dengan seorang laki-laki bernama ABN selaku tersangka.

Lebih lanjut diterangkannya bahwa, Orang tua korban selaku pelapor mengetahui kejadian karena diberitahukan oleh anaknya RH melalui HandPhone sambil menceritakan bahwa Kakaknya YSS selaku korban sudah dibawa Ke Rumah Sakit Umum Padang Lawas karena ada Luka di bagian dada nya.


Mendapatkan informasi tersebut lalu Orang tua korban menuju RSUD Padang Lawas dan setelah melihat Korban ternyata anaknya YSS benar sudah meninggal dunia dimana Korban merupakan anak Ketiga dari Empat Bersaudara.

Atas Peristiwa tersebut Orang tua korban merasa keberatan, selanjutnya mereka mendatangi Polres Padang Lawas untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kepada tersangka ABN di kenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana pungkas Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH.
Reporter:ilham syarif
Komentar

Tampilkan

  • POLRES PALAS.berhasil ungkap pembunuhan beberapa waktu lalu.di Sibuhuan padang lawas.
  • 0

Terkini