Lb Pakam | jurnalpost.net
Sulistiono (61) warga Dusun VIII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang mengaku menerima bagian sebesar Rp 1,2 Miliar dari Andasari Anjani yang diduga sponsor untuk mendapatkan lahan HGU PTPN2 No 62 Kebun Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Uang sebanyak itu diterima pria kelahiran 1962 tersebut pada Tahun 2010 sebagai kuasa dari 237 warga 5 desa yang mengaku pemilik Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (SK TPTSL) Tahun 1953.
Hal ini disampaikan Sulistiono dalam sidang lanjutan pemalsuan data yang dilakukan terdakwa Murachman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (22/5/23).
"Saya yang membawahi lima kordinator termasuk Murachman dan Tugiyanto serta 3 diantaranya sudah meninggal dunia yakni Ahmad Nasori, Suraji dan Hasanuddin (mantan Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa). Kelima kordinator tersebut merupakan perwakilan dari lima desa,"jelas Sulistiono yang sempat tergagap dan kebingungan saat menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah secara bergantian.
Pada kesempatan tersebut majelis minta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Daniel Oktavianus Sinaga (Kejari Deli Serdang) untuk menghadirkan Andasari Anjani sebagai saksi.
"Penuntut harus menghadirkan Andasari Anjani ke persidangan. Kalau perlu dipanggil paksa. Kita bersidang jangan setengah-setengah,"ujar majelis hakim yang tampak kesal karena jaksa tidak menghadirkan Andasari Anjani sebagai saksi di persidangan.
Pada persidangan yang dimulai pukul 2 siang itu, awalnya saksi Sulistiono berusaha berkelit dengan mengatakan dirinya lebih dulu mengeluarkan modal untuk menguasai lahan sawit HGU PTPN2 Kebun Penara.
Namun akhirnya iapun buka-bukaan. Disebutkannya bahwa pemberian uang Rp 1,2 Miliar karena sebagai kuasa dari 237 warga pemilik maupun ahli waris SK TPTSL Tahun 1953.
Sulistiono juga mengaku dirinya juga yang berusaha mencari nama-nama dan mencocokannya sebagaimana yang ada di dalam SK TPTSL yang diduga dipalsukan. Sementara dirinya sama sekali tidak memiliki lahan atau waris dari SK TPTSL Tahun 1953.
Sulistiono juga pernah berkoordinasi sebagai staf ahli Kapolri Bachtiar Ali di salah satu rumah makan di Tanjung Morawa.
Ditambahkan Sulistiono lagi bahwa keseluruhan SK TPTSL kepunyaan 237 warga telah diserahkannya kepada Andasari Anjani dan dijanjikan akan memperoleh 30 persen dari luas tanah HGU yang diperjuangkan selain uang Rp 1,2 Miliar.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan jaksa, Kasubdit Bidang Labfor Uang dan Dokumen Palsu Polda Sumut
AKBP Binsaudin Saragih, menuturkan dilihat secara umum tanpa perlu dilakukan secara detail jika SK TPTSL Tahun 1953 milik terdakwa sangat jelas perbedaannya dengan pembanding SK TPTSL Tahun 1952 dan Tahun 1953 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.
Terdakwa Murachman didampingi penasehat hukumnya Johansen Manihuruk ketika dimintai tanggapannya atas kesaksian Sulistiono mengaku dirinya baru tau ada pemberian uang Rp 1,2 Miliar kepada saksi.
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang diundur dan akan dilanjutkan Rabu (24/5/23) mendatang.(*)