Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dihukum Bayar Rp3 Miliar di PN Tarutung, Bupati Humbang Hasundutan Ajukan Banding.

Kamis, 27 Juli 2023, 05.29 WIB Last Updated 2023-07-26T22:30:03Z




Humbahas | jurnalpost.net

Dosmar Banjarnahor, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung yang menghukumnya membayar Rp3 miliar atas gugatan perdata Ketua DPRD Humbang Hasundutan,Ramses Lumban Gaol.

“Namanya juga putusan pengadilan. tapi kita banding. Namanya juga cari keadilan, kita sudah banding, kemaren kita ajukan bandingnya,” kata Dosmar, saat dikonfirmasi,Selasa 25-07
 
Dosmar mengatakan, pengajuan banding atas putusan PN Tarutung itu, sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ketua DPRD Humbahas, Maruli M Purba SH MH, mengatakan, salinan putusan nomor : 111/Pdt.G/2022/PN Tarutung, tanggal 18 Juli 2023. Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusan itu, mejelis hakim menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.

Mejelis Hakim juga menyatakan, tergugat telah cidera janji/wanprestasi kepada penggugat yaitu tidak mengembalikan uang yang telah dipinjam tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2020.

Mejelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp3 miliar dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat secara tunai dan lunas. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp645.000,00.

“Itulah isi amar putusan PN Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin 24-07.

Maruli mengatakan, sedari awal, pihaknya sangat yakin akan memenangkan perkara itu, karena memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. Ini dibuktikan dengan hasil judex factie atau proses peradilan di tingkat pertama, pihaknya dinyatakan menang.

“Untuk pengadilan tingkat pertama ini kita telah dinyatakan menang sesuai fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga para saksi-saksi. Dan diputus kita memang,” pungkasnya. (J Purba)
Komentar

Tampilkan

  • Dihukum Bayar Rp3 Miliar di PN Tarutung, Bupati Humbang Hasundutan Ajukan Banding.
  • 0

Terkini