
DeliSerdang | jurnalpost.Net
Ketika saat hendak mengkonfirmasi terkait kegiatan desa yang ada di Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Selasa, (21/10/25) yang diketahui bahwa kepala desa sebelum nya saat ditemui yang kurang sehat dan selalu menganjurkan untuk menemui bendahara Desa Sibaganding.
Yang ditemui beberapa waktu pekan lalu, kemudian beberapa wartawan yang mengunjungi desa tersebut namun saat akan kembali dikonfirmasi saat dikantor desa bendahara tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh oknum ibu PKK yang mengenakan batik PPK dan belum diketahui secara pasti siapa oknum tersebut namun, sontak dia menyambut dan mempertanyakan beberapa tujuan kedatangan wartawan.
“ada apa pak? Bapak dari mana?” ujarnya bertanya, namun dijawab dari wartawan namun oknum tersebut menjawab sambil melirik kesalah satu ruangan yang diduga ruangan tersebut ada bendahara desa yang diumpetin di ruangan tersebut “keluar dia pak ke kecamatan sepertinya”ucapnya sambil pergi keruangan dan keluar menutup pintu tersebut.
Saat wartawan lain menimbulkan rasa kecurigaan namun saat itu salah satu wartawan yang mengenali membuka dan menemukan bendahara desa tersebut didalam ruangan tersebut, ketika ketemu sontak bendahara seperti kaget dan merasa kerisihan “ada apa, ngapain kalian masuk-masuk” pungkas bendahara desa sibaganding.
Namun terlihat adanya suatu kegiatan dikantor desa sibaganding yang diduga bendahara desa tersebut tak bersedia dikonfirmasi, namun saat ingin dicari tahukan siapa oknum anggota PKK yang sempat menyembunyikan oknum bendahara desa tersebut, ketika hendak dijumpai ternyata oknum ibu PKK tersebut sudah tidak ada di kantor desa.
Sebagai mana pers dilindungi undang-undang berfungsi mencari informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak pers untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Pasal ini menyatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Adapun oknum tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Tentang menghalang-halangi kerja Jurnalistik.
(Tim/Red)