Serdang Bedagai | Jurnal Post
Atas adanya keluhan masyarakat terkait Galian C yang meresahkan akibat abu yang menyebabkan volusi dan membahayakan pengemudi saat berkendara saat jalan yang dilintasi truk pengangkut tanah keluar lewat jalan desa celawan, Disinyalir pengorekan tanah tanah berkedok cetak sawah yang diduga belum memiliki izin pemerintah terkait.
Aksi pengerukan tanah ini tampak kebal hukum dan diduga dilindungi oleh aparat penegak hukum setempat, Marak nya penambangan tanah ini bertempat di Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan ada sekitar dua titik lokasi galian c atau tanah uruk yanh salah satunya berada di lahan Milik Negara di bantaran sungai ular PUPR yang terpantau, Sabtu (11/07/26).
Diketahui pemilik masing-masing galian C tersebut berinisial (P) dan (S) di dua lokasi tanah uruk, Bersasarkan hasil imformasi hasil pengerukan dari galian C tersebut tanah dimuat di dump truk dan di jual keluar senilai jutaan rupiah dan hingga puluhan dum truk keluar dan mengangkut tanah yang di keruk menggunakan excavator (beko).
Hal ini tentunya mendapat tanggapan dari Wakil ketua umum DPP LSM PERADI Agus Siahaan “berdasarkan hasil temuan ini untuk saya dan tim investigasi akan melaporkan aktivitas Galian C tanpa izin tersebut melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat di tindak dengan tegas sesaui hukum yang berlaku di republik indonesia" pungkasnya.
Pelanggaran galian C tanpa izin (ilegal) ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161B UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang memiliki IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tetapi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, serta menjual mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya.
Untuk itu tentunya aparat penegakan humum terkait seperti kepolisan harus menindak tegas, dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelaku-pelaku galian c tanpa izin atau ilegal.
(TIM)
