Serdang Bedagai | Jurnal Post
Kondisi sarana dan prasarana di SD Negeri 106190 Kota pare yang berada di kecamatan pantai cermin, kabupaten serdang bedagai sungguh sangat memprihatinkan dan diduga luput dari perawatan gedung sekolah juga perpustakaan seperti yang ditemukan awak media saat melihat langsung kondisi di sekolah SDN 106190 yang berjumlahkan siswa dan siswi sekitar 220 orang, Jum'at (18/09/26).
Berdasarkan pantauan dan informasi dari sejumlah narasumber/masyarakat yang dilindungi identitasnya yaitu ada beberapa fasilitas ruang kelas rusak berat, plafon atap akan segera ambrol, kawat jendela sudah tidak terpasang, serta fasilitas sanitasi tidak berfungsi dengan layak.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari kalangan masyarakat dan tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat dalam menyikapi terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat ke SD Negeri 106190.
Pasalnya terdapat di dalam juknis penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah dalam aturan terbaru mengenai petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOSP diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (yang memperbarui regulasi tahun sebelumnya).
Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan dana BOS untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (perawatan ringan) dibatasi maksimal 20% dari total pagu alokasi dana yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Bahkan di tahun sebelum nya Permendikbud No. 63 tahun 2023 menetapkan perawatan ringan Bebas / Tidak Ada Batasan Maksimal Persen (Sesuai kebutuhan operasional sekolah).
Tentunya jika bangunan yang tidak dirawat melainkan dari kerusakan ringan menjadi kerusakan berat, kemudian dapat mengancam terhadap keselamatan anak-anak mereka saat proses belajar mengajar berlangsung, seperti asbes yang bisa ambrol kapan saja.
Ketika di konfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 106190 berinisial (NI) cukup menggerankan, sebab bukan nya merawat sekolah diduga membiarkan sekolah seperti itu saja, saat di pertanyakan terkait perawatan sekolah mengapa banyaknya kerusakan “iya memang saya biar kan, biar dapat bantuan ” ujar kepala sekolah.
Lalu saat di konfirmasi mengenai apa saja kegiatan perawatan ringan sekolah yang telah dilakukan oleh kepala sekolah menyampaikan saat di konfirmasi “itu bapak liat saja lah di depan gimana” ucapnya dengan nada ketus.
Padahal yang di tunjuk oleh nya adalah rumah dinas yang telah diganti beberapa keping seng, lucunya padahal bangunan gedung sekolah lebih perlu diperhatikan dan di rawat untuk kepentingan anak bangsa belajar. Malah rumah dinas yang di perbaiki oleh kepala sekolah 106190.
Di dalam ruangan atau kantor sekolah pun tidak terpampang nya sebuah Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah yaitu infografis penggunaan Dana BOS, yang di atur didalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut kepsek berinisial (NI) ini dengan nada santai menjawab “oh iya lupa, gak kepikiran” ucapnya yang Diduga menganggap Dana BOS milik pribadi nya.
Adapun kejanggalan lain tampak pada sebuah pagar yang berukuran lumayan cukup besar yang bersumberkan dana dari orang tua siswa, namun tentunya ini bertentangan dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta dipertegas dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Namun ketika dikonfirmasi dengan bertertentang aturan tersebut, kepsek pun menjawab dengan santai “ya kalau orang ngasih kok gak diterima, kalau orang memberi apa kita harus tolak, kan tidak” ucap nya sekaan peraturan tersebut ditabrak abis.
Untuk itu DPP LSM PERADI Melalui tim investigasi yang turung langsung ke lokasi menegaskan Dan mendesak Inspektur Inpektorat Serdang Bedagai, Kajari Serdang Bedagai, Serta unit tipidkor Polres Serdang Bedagai untuk memeriksa penggunaan Dana BOS di SD Negeri 106190 Kota Pare saat di wawancarai.
“Tentunya dari beberapa yang ditemukan di sekolah terdapat banyak nya kejanggalan seperti ruang kelas tidak terawat, dan bangunan yang lainnya, serta bangunan pagar yang bersumber dari orang tua siswa, untuk itu kami segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum Terkait, terhadap dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS di SD Negeri 106190” Ujar Tim Investigasi DPP LSM PERADI A.Siahaan tegas nya.
(Red/Tim)
