Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Dua Pengedar Diadili

Minggu, 20 Oktober 2019, 14.43 WIB Last Updated 2020-11-20T22:43:21Z

GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Niat untuk mendapat keuntungan dalam penjualan narkotika jenis pil ekstasi, malah membuat dua warga Jalan Kapten Pattimura Gang Saoh Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru ini duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10) sore.

pasalnya, Sedo Gautama alias Sedo dan Hendra Frenky alias Hendra menjual pil ekstasi sebanyak 100 butir seberat 31 gram kepada polisi yang menyamar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, awalnya terdakwa Sedo dihubungi seseorang yang akan membeli barang haram itu pada Juli 2019.

"Saat calon pembeli ingin memesan ekstasi sebanyak 200 butir, Sedo berkata bahwa ekstasi tersebut belum ada. Dia akan kembali mengabari apabila ekstasi sudah ada," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban. Menanggapi pesanan calon pembeli tersebut, Sedo menghubungi Hendra untuk menanyakan persediaan ekstasi itu.

"Hendra ada obat sama kau, ini ada orang pesan sama aku ?," tanya Sedo. "Gak ada, aku tanya kawanku dulu, kalau ada aku kabarin ya," jawab Hendra. Pada Senin 7 Juli 2019 sekira jam 23.30 WIB, Hendra menghubungi Sedo dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada dengan harga per butir Rp 130 ribu dari harga si penjual.

"Namun, kedua terdakwa menaikan harga pil ekstasi kepada calon pembeli dengan harga per butir Rp 150 ribu. Apabila laku terjual sebanyak 100 butir, maka kedua terdakwa akan mendapatkan masing-masing Rp 1 juta," cetus Randi. Keesokan harinya, calon pembeli datang bertemu dengan Sedo di Gang Saoh dan mereka hendak menjemput ekstasi itu.

Kedua terdakwa dan calon pembeli bertemu di pinggir Jalan Kuali. Setelah itu, Hendra menyerahkan sebuah bungkusan plastik tembus pandang berisi ekstasi warna hijau kepada calon pembeli. Saat bersamaan, beberapa orang yang mengaku polisi datang menangkap kedua terdakwa.

Ternyata, pembeli ekstasi itu juga seorang polisi yang menyamar. Dari keterangan terdakwa, mereka mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang temannya bernama Dian. Kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas JPU dari Kejatisu tersebut. (rez)
Komentar

Tampilkan

  • Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Dua Pengedar Diadili
  • 0

Terkini