Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejari DS Jangan Menunggu "Doa" Terkait Belum Ditahannya Tersangka Korupsi di Bapenda.

Kamis, 09 Februari 2023, 20.58 WIB Last Updated 2023-02-09T13:58:19Z


Lb Pakam | jurnalpost.net

 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NGO Sanpan RI meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk tidak tebang pilih penegakan hukum terhadap tersangka dugaan korupsi pada Badan 
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang. Karena hingga kini, ketiga tersangka EZ, VM dan NS belum juga dilakukan penahanan.

 Penegasan ini disampaikan oleh Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI, Aspin Sitorus kepada wartawan di kantornya Jalan WR Supratman Lubuk Pakam, Kamis (9/2/23).
 "Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Karenanya kita meminta kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi tersebut sama dengan tersangka korupsi lainnya di Deli Serdang yang telah lebih dulu ditahan,"bilang Aspin.
 Pria yang kerap berkaca mata hitam itu mengibaratkan Kejaksaan jangan menunggu "doa" baru bergerak.
 "Doa yang kita maksud artinya "dorongan amplop","tambah Aspin blak-blakan.

 Sehari sebelumnya, Rabu (8/2/23), Kajari Deli Serdang Jabal Nur saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka tinggal menunggu waktu. 
 "Namun kita tidak bisa berandai-andai. Pastinya yang tau adalah penyidik,"jelas Jabal Nur via seluler.
 Diberitakan, ketiga tersangka berinisial EZ, VM dan NS. Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang lagi wajib pajak yang merupakan objek pajak pada PT AIGF.
 EZ merupakan ASN di Bapenda Deli Serdang sama dengan VM. Namun VM sakarang ini menjabat sebagai Kabag Umum DPRD Deli Serdang dan wajib pajak berinsial NS.

 Ketiganya terjerat dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tahun 2020, pada Bapenda Deli Serdang.
 Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Tentang Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
 Pada Tahun 2022 ketiganya dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pembayaran PBB dan BPHTB Tahun 2020. Setelah dihitung selisih BPHTB dan PPH sebesar Rp 1.955.939.250.(Kr Sinaga)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari DS Jangan Menunggu "Doa" Terkait Belum Ditahannya Tersangka Korupsi di Bapenda.
  • 0

Terkini