Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Beberapa Oknum Caleg Di Dapil Sei Balai Diduga Langgar PKPU No.10 Tahun 2023.

Sabtu, 11 November 2023, 18.57 WIB Last Updated 2023-11-11T11:57:37Z





Batu Bara | jurnalpost.net

Berdasarkan hasil pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD kabupaten batu bara oleh KPUD kabupaten batu bara diduga adanya oknum para caleg yang melanggar PKPU No.10 tahun 2023 pasal 14 ayat 1 & 2 huruf (A).Selasa,6/11/2023.

Berdasarkan informasi dan investigasi Tim LSM MITRA dan Tim Media yang tergabung dalam wadah Pers Sei Bejangkar Bersatu (PSBB), ada oknum caleg Dapil Sei Balai yang diduga belum mengundurkan diri dari pendapatan dari sumber keuangan negara, salah satunya diduga belum mengundurkan diri dari sertifikasi reguler yakni berinisial KS warga desa tanah timbul dan berinisial SR warga desa Sukarejo.

"Menurut ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru kepada wartawan bahwa oknum caleg yang belum mengundurkan diri dari pendapatan dari sumber keuangan negara selain ASN seperti Tunjungan Profesi Guru (TPG) sesuai surat edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Tunjungan Tambahan Penghasilan (Tamsil), Tunjungan Sertifikasi Guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik), sejumlah satu bulan gaji pokok yang disalurkan 3 bulan sekali (per-triwulan), jelasnya".

Lanjut Nduru, untuk non sertifikasi juga mendapatkan tamsil sejumlah Rp.250.000,-setiap bulan yang ditetapkan pemerintah daerah, juga bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik yang merujuk pada Permendikbud No.4 tahun 2022 yang mengacu dalam PP No.19 tahun 2017, jelasnya.
-
Terkait Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Bahwa sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Mantan Ketua Ketua KPUD kabupaten batu bara Mhd.Amin Lubis, saat dikonfirmasi terkait regulasi mengatakan bahwa setiap yang berpendapat dari APBN yang di keluarkan oleh kementrian termasuk dalam regulasi pelanggaran, dan diharuskan mengundurkan diri dengan batas waktu tanggal 3 Oktober 2023, jelasnya.

Lanjutnya, lebih baik kawan-kawan wartawan konfirmasi ke KPUD, bawa bukti dari regulasi dugaan pelanggaran PKPU No.10 tahun 2023, dan laporkan ke Bawaslu untuk regulasi penindakan pelanggaran tersebut kalau memang diduga ada oknum caleg yang belum mengundurkan diri dari pendapatan yang diperoleh bersumber dari APBN atau keuangan negara,biar nanti pihak KPUD kabupaten batu bara memaparkan regulasinya, jelasnya.

Saat oknum caleg berinisial KS dikonfirmasi melalui telepon selulernya, oknum KS tidak merespon begitu juga berinisial SR tidak merespon, sampai berita ini ditayangkan.

(089/TS)
Komentar

Tampilkan

  • Beberapa Oknum Caleg Di Dapil Sei Balai Diduga Langgar PKPU No.10 Tahun 2023.
  • 0

Terkini