Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Perangkat Desa di Pecat dan Tak Terima Gaji 6 Bulan Di Paluta Adukan Nasibnya Ke Jokowi.

Jumat, 28 Juni 2024, 12.21 WIB Last Updated 2024-06-28T05:23:23Z





Paluta  | jurnalppst.Net 

Miris.. Enny Herawaty Hasibuan mantan Pejabat Kepala Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2022-2023 tak membayarkan gaji empat  Perangkat Desanya selama enam bulan, yakni dari Juni sampai Desember Tahun 2023 hingga masa jabatannya berakhir sebagai Pj Kepala Desa.

Ahmad Hadi Soleh Tanjung yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Sionggoton menyampaikan kepada Awak Media Kamis (27/06) bahwa dirinya dan 3 temannya atas nama Ali Amran Siregar, Devi Novi Sari dan Eliana Romaito Harahap yang menjabat Kaur tidak menerima menerima gaji selama enam bulan pada Juni sampai Desember 2023 dengan alasan yang tidak jelas sampai berakhirnya masa jabatan Pj Kepala Desa Sionggoton.

"Dalam kasus tersebut, kita telah menyurati BPD Desa Sionggoton, Camat simangambat, Dinas PMD, Inspektorat dan Pj Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Hasibuan serta saat ini telah  melaporkan Enny Herawaty Hasibuan ke Pihak Penegak Hukum yakni Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus ini pada tanggal 20 Februari 2024 kemarin", jelasnya.

Ahmad Hadi juga menyampaikan bahwa kasusnya sudah sempat dimediasi oleh Camat Simangambat Darlin Harahap, namun tidak membuahkan hasil, di karenakan dalam mediasi tersebut Camat Simangambat memutuskan gaji mereka akan di bayarkan sebesar Rp 6.500.000, ini setengah dari gaji yang biasa saya terima, di mana gaji Sekdes yang seharusnya sebesar Rp. 13.346.520 dan untuk Kaur adalah Rp.12.133.200, ini sangat jauh dari hak yang seharusnya kami terima, ungkapnya.





Ahmad Hadi juga menambahkan, selain gaji dan tunjangan mereka tidak di bayarkan Pj Kades Sionggoton Enny Herawaty Hasibuan yang di ketahui merupakan seorang ASN Guru Pengajar di SDN 101810 Gunung Manaon, Kecamatan Simangambat, mereka berempat juga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih sebagai Sekdes dan Kaur dengan alasan yang tidak jelas. 

"Selain gaji selama 6 bulan tidak di bayarkan kami juga di pecat sebagai Sekdes dan Kaur di Desa Sionggoton oleh Kades terpilih tanpa alasan yang jelas dan sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat pemberhentian dan kami juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Perangkat Desa, namun tiba tiba sudah ada yang menggantikan kami", ujarnya.

Dalam hal ini Ahmad Hadi Soleh Tanjung dan rekannya memohon kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo agar memperhatikan nasib kami selaku Perangkat Desa yang telah dizolimi dan juga telah dikangkangi haknya dan kami saat ini tidak tau harus mengadu kemana lagi, harapnya.(Welhar/BAR).

 Editor kr Sinaga 
Komentar

Tampilkan

  • Perangkat Desa di Pecat dan Tak Terima Gaji 6 Bulan Di Paluta Adukan Nasibnya Ke Jokowi.
  • 0

Terkini