Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Desa Batu Sondat Adakan Musyawarah Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Minggu, 28 September 2025, 13.01 WIB Last Updated 2025-09-28T06:04:18Z







Madina | jurnalpost.Net


Desa Batu Sondat laksanakan acara pembentukan pengurus Badan Usaha Milik Desa,(BUMDes) dan tempat acara tersebut diadakan di gedung bumdes dusun lll Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara. Sab'tu 27 September 2025.

Dan acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Batu Sondat, Zulfikar Nasution dan didampingi Heldi Putra, S.Pd, selaku Sekretaris Desa, dan Kaur Desa Yuhandar Leo, hadir Ketua BPD Misdarlis Bersama Anggota, Kadus, dan bersama Ketua Pemuda Desa Batu Sondat, Irwansyah, hadir juga dari Ketua Koperasi Merah Putih, Najamuddin dan bersama Masyarakat lainnya,

Didalam acara tersebut hadir dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kecamatan Batahan, Sofya Suriadi, dan ia sekaligus sampaikan terkait tentang Peraturan kepengurusan BUMDes, Ketua Atau kepengurusan BUMDes itu tidak boleh dari Perangkat Desa dan BPD, harus dari Masyarakat setempat, dan ber KTP dari Desa itu Sendiri.







Dan pembentukan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Batu Sondat, Akhirnya diunjuk oleh Masyarakat Desa Batu Sondat, Edi Sofyan, S.Pd. sebagai Ketua, Saleska Putra, sebagai Sekretaris dan Mahliati sebagai Bendahara BUMDes, dan sebagai pengelola diunjuk Delti Julia dan Budi,

Sofya Suriadi juga sampaikan, Aturan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia utamanya, diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Pemerintah ini mengatur pendirian, pengelolaan, modal, kerjasama, hingga pengawasan BUMDes untuk mendorong perekonomian masyarakat Desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Selain itu, terdapat juga peraturan menteri yang lebih merinci dan aturan Desa, atau (Peraturan Desa) yang menjadi pedoman operasional di tingkat Desa.








1. Landasan hukum, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menetapkan bahwa Desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021, merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut yang mengatur secara rinci mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

2. Pendirian BUMDes, Peraturan ini menjelaskan syarat dan prosedur pendirian BUMDes Melalui Musyawarah Desa, dan struktur organisasi dan pengurus BUMDes, ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

3. Modal BUMDes, dapat berasal dari Aset Desa, modal sosial, atau penyertaan modal masyarakat, Pengelolaan: Mengatur mekanisme pengelolaan dan penggunaan modal BUMDes,

4. Pengelolaan BUMDes, Pengurus (Seperti Direktur dan Bendahara) Memiliki tugas, Wewenang, dan tanggung jawab tertentu, Mengatur mengenai pengelolaan keuangan, pembukuan, dan pelaporan yang harus dilakukan oleh BUMDes, kegiatan usaha BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha yang bertujuan untuk mendukung perekonomian Desa,

5. Kerjasama dan pengawasan, BUMDes dapat bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga keuangan lainnya, pengawasan terhadap BUMDes dilakukan oleh pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan operasional sesuai aturan.

6. Peraturan pendukung lainnya, Peraturan menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi memberikan pedoman lebih lanjut terkait pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMDes, setiap Desa dapat memiliki peraturan Desa yang mengatur operasional BUMDes secara lebih spesifik.

Peraturan mengenai BUMDes tahun 2024 meliputi peraturan di tingkat kementerian Desa, seperti Permendesa No. 2 tahun 2024 tentang petunjuk Operasional penggunaan Dana Desa 2025 yang mengatur pendanaan untuk BUMDes, serta peraturan di tingkat daerah seperti peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota atau Desa itu Sendiri untuk mengatur pendirian dan pengelolaan BUMDes di wilayah nya,
Peraturan ini mencakup mekanisme penyertaan modal pengelolaan, dan kerja sama BUMDes.








Peraturan Penggunaan dana desa untuk tahun 2025 di mana salah satu nya untuk Pengembangan potensi dan keunggulan desa adalah melalui BUMDes, dan peraturan ini juga menjadi dasar pengalokasian dana desa minimal 20 % untuk penyertaan modal BUMDes dalam program ketahanan pangan dan pengembangan usaha desa lainnya.

"Sofya Suriadi juga sampaikan, Persentase hasil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dialokasikan untuk Desa dapat bervariasi, tergantung pada AD-ART, Masing-masing  BUMDes,
15% untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) 40% untuk tambahan modal BUMDes, 20% untuk pelaksanaan operasional, 10% untuk sosial, 7% untuk penasehat, 8% untuk badan pengawas,

BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk pemerintah desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, BUMDes dapat meningkatkan perekonomian Desa melalui pengelolaan usaha, mengembangkan investasi dan mengoptimalkan potensi Desa, "Ucap Sofya Suriadi selaku PLD dari Kecamatan Batahan, (Z. Arifin)
Komentar

Tampilkan

  • Desa Batu Sondat Adakan Musyawarah Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • 0

Terkini