Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Paripurna Ranperda RPIK, Soal Reklamasi Dikhawatirkan Merusak Ekosistem dan Zona Tangkap Nelayan.

Senin, 27 Maret 2023, 08.58 WIB Last Updated 2023-03-27T01:58:53Z



Batu Bara | jurnalpost.net

 DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar sidang paripurna tentang penyampaian laporan Pansus II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) tahun 2023-2043.

Sidang paripurna dibuka langsung Ketua DPRD M.Safii, yang dihadiri seluruh Anggota, kemudian Bupati Batu Bara diwakili Asisten I Rusian Heri, Plt Sekretaris DPRD dan perwakilan Forkopimda Baru Bara, Jum’at (24/03/2023).

Penyampaian laporan pansus ini dibacakan langsung Anggota DPRD Fraksi Golkar Rizky Aryetta, S. STM, M yang mengatakan, bahwa Pansus ini dibentuk melalui rapat Paripurna yang dituangkan dalam SK DPRD Batu Bara Nomor: 11/KPTS/DPRD/2022 tentang pembentukan susunan personalia Pansus I dan II. Setelah mendapatkan legitimasi formal Pansus melaksanakan tugas.

Ranperda tentang RPIK Batu Bara ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Rizky mengungkapkan, bahwa jadwal pembahasan Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara ini dilaksanakan hingga 24 tahapan dan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD yang memakan waktu hingga enam bulan lamanya, sehingga barulah mendapatkan hasil pembahasan.

Sedangkan pembahasan Ranperda RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan ini, telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh Perda.

Sehingga dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Pansus Ranperda RPIK Batu Bara dengan OPD terkait terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043,

Dari Seluruh tahapan ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal, yakni sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan.

Kedua, KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

"Master Plan KPI yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020-2040 dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati."

"Pembuatan master plan Kawasan Industri dan Kawasan Peruntukkan Industri harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara, serta mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan."

Maka Pansus Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi KPI yang diatur dalam Perda RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

"Pansus Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat KPI daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan yang saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor. Selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri."

Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri.

Kemudian proses reklamasi ini nantinya dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan.

"Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya."

Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan Kementrian Kelautan dan Perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup.

"Kegiatan reklamasi ini sendiri tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat, selain itu untuk memperoleh persetujuan Kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut." (FTR-BB/01)

TS




Komentar

Tampilkan

  • Paripurna Ranperda RPIK, Soal Reklamasi Dikhawatirkan Merusak Ekosistem dan Zona Tangkap Nelayan.
  • 0

Terkini